BOP BPD...???

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah  lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya  merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah  dan ditetapkan secara demokratis.


Meliyanti sebagai anggota BPD Desa Mekar Jaya Kecamatan Sajad yang terpilih dari keterwakilan Perempuan mengatakan sudah selayaknya biaya operasional BPD dapat ditentukan oleh lembaga BPD itu sendiri, mengingat fungsi dan tugas BPD yang makin berat, bukan nya di tentukan oleh Pemerintah Desa.

Biaya operasional sebagaimana digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD ungkap Wiwin sebagai Ketua BPD Mekar Jaya.

Maka dari itu sudah seharusnya Kepala Desa selaku penanggung jawab anggara di Desa untuk duduk bersama dalam membahas terkait anggaran Biaya Operasional BPD, pungkasnya./UFH.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEMI FINAL SIJANG OPEN PORDADES FC vs PERSEBAYAN

PENGRUSAKAN CAGAR BUDAYA MAKAM KERAMAT BANTELAN

BPD Mengaprisiasi Sikap Kades